Perekrutan Unit dan Anggota PMR

Perekrutan Unit dan Anggota PMR


Perekrutan Unit PMR

  • Unit PMR adalah sekolah, instansi, kelompok remaja yang bersedia membentuk PMR
  • Pimpinan sekolah, instansi, kelompok remaja mengajukan surat permohonan pembentukan unit PMR kepada PMI Cabang
  • PMI Cabang mengesahkan unit PMR setelah seluruh persyaratan pembentukan unit PMR terpenuhi : Perekrutan Unit dan Anggota PMR - mempunyai jumlah calon anggota minimal 7 orang - mengirimkan surat pembentukan unit PMR - mengisi formulir pendaftaran pembentukan unit PMR - mempunyai penanggung jawab unit PMR - mempunyai pembina unit PMR, selanjutnya disebut pembina PMR - mempunyai struktur PMR
  • PMI Cabang memberikan nomor unit PMR
  • Pemberian nama unit PMR sekolah sesuai dengan nama sekolah, sedangkan diluar sekolah diambil dari nama desa/kecamatan/organisasi remaja tersebut

Perekrutan Anggota PMR

  • Anggota PMR adalah remaja yang mendaftarkan sebagai anggota remaja PMI.
  • Calon anggota PMR mengisi dan mengumpulkan kembali formulir pendaftaran kepada pihak sekolah, instansi, atau kelompok remaja masing-masing
  • Syarat pendaftaran calon anggota baru PMR :
    • Memenuhi syarat keanggotaan
    • Mengisi formulir pendaftaran calon anggota PMR
    • mengumpukan foto 2 x 3 sebanyak 4 lembar, untuk formulir pendaftaran, buku induk unit PMR, buku sistem pendataan PMI Cabang, dan KTA (Kartu Tanda Anggota)
  • Pembina PMR bersama dengan PMI Cabang melakukan pendataan
  • Calon anggota PMR mengikuti orientasi kepalangmerahan berdurasi 4 x 45 menit dengan materi pengenalan PMI dan pengenalan PMR
  • Pelantikan anggota PMR dilaksanakan oleh PMI Cabang
  • Anggota PMR melaksanakan hak dan kewajiban :
    1. Hak
      • mendapatkan KTA
      • mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari PMI
      • menyampaikan pendapat dalam forum pertemuan PMI melalui kegiatan atau rapat PMI
      • mendapatkan pengakuan dan penghargaan berdasarkan prestasi
    2. Kewajiban
      • membayar iuran keanggotaan
      • melaksanakan Tri Bakti PMR
      • menjalankan dan membantu menyebarluaskan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
      • mematuhi AD/ART PMI
      • menjaga nama baik dan kehormatan PMI
  • Atribut
  • Diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat
  • Pendataan
  • Bertujuan untuk mendokumentasikan, memantau perkembangan jumlah anggota, pemberian penghargaan dan pengakuan, serta referensi menentukan strategi perekrutan. Pendataan dilakukan oleh unit PMR, PMI Cabang, Daerah, dan Pusat

Posting Komentar

© PMRKU. All rights reserved. Developed by Thanks to