Unit PMR adalah sekolah, instansi, kelompok remaja yang bersedia membentuk PMR
Pimpinan sekolah, instansi, kelompok remaja mengajukan surat permohonan pembentukan unit PMR kepada PMI Cabang
PMI Cabang mengesahkan unit PMR setelah seluruh persyaratan pembentukan unit PMR terpenuhi :
- mempunyai jumlah calon anggota minimal 7 orang
- mengirimkan surat pembentukan unit PMR
- mengisi formulir pendaftaran pembentukan unit PMR
- mempunyai penanggung jawab unit PMR
- mempunyai pembina unit PMR, selanjutnya disebut pembina PMR
- mempunyai struktur PMR
PMI Cabang memberikan nomor unit PMR
Pemberian nama unit PMR sekolah sesuai dengan nama sekolah, sedangkan diluar sekolah diambil dari nama desa/kecamatan/organisasi remaja tersebut
Perekrutan Anggota PMR
Anggota PMR adalah remaja yang mendaftarkan sebagai anggota remaja PMI.
Calon anggota PMR mengisi dan mengumpulkan kembali formulir pendaftaran kepada pihak sekolah, instansi, atau kelompok remaja masing-masing
Syarat pendaftaran calon anggota baru PMR :
Memenuhi syarat keanggotaan
Mengisi formulir pendaftaran calon anggota PMR
mengumpukan foto 2 x 3 sebanyak 4 lembar, untuk formulir pendaftaran, buku induk unit PMR, buku sistem pendataan PMI Cabang, dan KTA (Kartu Tanda Anggota)
Pembina PMR bersama dengan PMI Cabang melakukan pendataan
Calon anggota PMR mengikuti orientasi kepalangmerahan berdurasi 4 x 45 menit dengan materi pengenalan PMI dan pengenalan PMR
Pelantikan anggota PMR dilaksanakan oleh PMI Cabang
Anggota PMR melaksanakan hak dan kewajiban :
Hak
mendapatkan KTA
mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari PMI
menyampaikan pendapat dalam forum pertemuan PMI melalui kegiatan atau rapat PMI
mendapatkan pengakuan dan penghargaan berdasarkan prestasi
Kewajiban
membayar iuran keanggotaan
melaksanakan Tri Bakti PMR
menjalankan dan membantu menyebarluaskan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
mematuhi AD/ART PMI
menjaga nama baik dan kehormatan PMI
Atribut
Diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat
Pendataan
Bertujuan untuk mendokumentasikan, memantau perkembangan jumlah anggota, pemberian penghargaan dan pengakuan, serta referensi menentukan strategi perekrutan. Pendataan dilakukan oleh unit PMR, PMI Cabang, Daerah, dan Pusat